ftsipilukrim@gmail.com +6282325671104

SOP Tugas Akhir

  1. Pengertian
  1. Skripsi adalah suatu bentuk Tugas Akhir (TA) berupa karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa dan dibimbing oleh satu orang Dosen Pembimbing.
  2. Skripsi atau Tugas Akhir harus mencerminkan kajian permasalahan yang terkait dengan bidang disiplin ilmu Teknik Sipil.
  3. Skripsi disusun berdasarkan kajian terhadap hasil penelitian yang dilakukan secara sistematis dan dapat berupa pembahasan kritis terhadap permasalahan di bidang disiplin ilmu Teknik Sipil dengan pengawasan dan bimbingan oleh seorang Dosen Pembimbing.
  1. Syarat Akademis
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  2. Telah mengisi KRS dengan mencantumkan mata kuliah Skripsi sebagai salah satu kegiatan akademik yang akan ditempuh pada semester yang bersangkutan.
  3. Mahasiswa wajib mencantumkan mata kuliah Skripsi pada KRS semester berikutnya selama berlangsungnya proses penulisan skripsi.
  4. Telah lulus minimal 120 SKS dengan nilai D maksimum 10 SKS.
  5. Mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Skripsi dapat mengambil mata kuliah lain yang jumlahnya tergantung Indeks Prestasi semester sebelumnya.

3. Tahapan Skripsi/Tugas Akhir

  1. Topik Skripsi/Tugas Akhir diupayakan adalah topik yang diusulkan dari dosen tetapi dapat juga diajukan oleh mahasiswa yang dapat berupa Penelitian., Studi Literatur, Studi Kasus, perencanaan ulang dan pembuatan alat peraga.
  2. Topik yang sudah mendapat persetujuan oleh Dosen Pembimbing dilanjutkan dengan penyusunan proposal oleh mahasiswa.
  3. Proposal Skripsi/.Tugas Akhir wajib diseminarkan di hadapan para dosen dengan bidang ilmu terkait dan para mahasiswa Program Studi Teknik Sipil UKRIM. Bukti sudah melaksanakan seminar proposal adalah menyerahkan makalah seminar dan daftar hadir ke TU Fakultas.
  4. Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil peserta seminar proposal Skripsi/Tugas Akhir minimal 15 orang yang telah menempuh semester VI.
  5. Proposal yang telah diseminarkan dan disetujui oleh dosen pembimbing dilanjutkan dengan proses bimbingan dan penulisan skripsi.
  6. Skripsi/Tugas Akhir harus diselesaikan maksimum dalam 2 semester regular berurutan.
  7. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan Skripsi/Tugas Akhir dalam 2 semester regular berurutan wajib mengganti topik Skripsi/Tugas Akhir dan menempuh prosedur seperti disebutkan di atas.

Kegiatan Mendatang